JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan rintisan
sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf
internasional (SBI) yang berada di sekolah-sekolah milik pemerintah. Ini
artinya, seharusnya tidak ada lagi kastanisasi dan diskriminasi dalam
pendidikan nasional.
Mendikbud M Nuh mengaku menghormati keputusan MK tersebut. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan MK mengenai detail putusannya. Koordinasi juga akan dilakjukan dengan dinas pendidikan di kabupaten kota untuk menyelesaikan hasil dari keputusan MK ini.
"Meskipun sudah tidak ada lagi RSBI, akses bagi siswa dan kualitas sekolah setara RSBI tidak boleh turun," imbuhnya.
Mendikbud M Nuh mengaku menghormati keputusan MK tersebut. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan MK mengenai detail putusannya. Koordinasi juga akan dilakjukan dengan dinas pendidikan di kabupaten kota untuk menyelesaikan hasil dari keputusan MK ini.
"Meskipun sudah tidak ada lagi RSBI, akses bagi siswa dan kualitas sekolah setara RSBI tidak boleh turun," imbuhnya.