Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap
warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya
secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan dengan: unjuk rasa atau demonstrasi; pawai; rapat
umum; dan atau mimbar bebas.
Bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana
dimaksud di atas, dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
1. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,
instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,
terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
Bahwa pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka
umum sebagaimana tersebut diatas, dilarang membawa benda-benda yang
dapat membahayakan keselamatan umum.
Bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana
dimaksud di atas, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, yang
disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok, selambat-lambatnya
3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah
diterima oleh Polri setempat. Tetapi pemberitahuan secara tertulis tersebut, tidak
berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Bahwa surat pemberitahuan secara tertulis itu, memuat: maksud
dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama; bentuk;
penanggung jawab; nama dan alamat organisasi, kelompok atau
perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah
peserta.
Bahwa penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung
jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.
Bahwa setiap sampai 100 (seratus)
orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai
harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
Bahwa setelah menerima surat pemberitahuan secara
tertulis, Polri wajib :
1.
segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
2.
berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian
pendapat di muka umum;
3. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan
menjadi tujuan penyampaian pendapat;
4.
mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka
umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku
atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dan bertanggung jawab
menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai
dengan prosedur yang berlaku.
Bahwa pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat
di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab
kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu
pelaksanaan.
Bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat
dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan
sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: UU Nomor: 9 tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum)
0 komentar:
Posting Komentar